Find Us On Social Media :

7 Fakta Perselingkuhan Maut di Cirebon, Supir Ambulans Kalap hingga Bunuh Kekasih Gelap

By Agil Hari Santoso, Jumat, 7 Desember 2018 | 18:34 WIB

7 Fakta Perselingkuhan Maut di Cirebon, Supir Ambulans Kalap hingga Bunuh Kekasih Gelap

 

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso

Grid.ID - Sebuah perselingkuhan maut yang berujung ke pembunuhan, terjadi pada Jumat (30/11/2018) lalu di Cirebon, Jawa Barat.

Kejadian perselingkuhan maut ini baru diketahui setelah warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Cirebon, menemukan jasad wanita berinisial R, yang tergeletak di tepi jalan raya Ciperna pada Sabtu (1/12/2018) pagi.

Mengutip Kompas, perselingkuhan maut antara ES (30) dan R (36) berakhir tragis saat pertemuan terakhir keduanya di suatu pusat perbelanjaan di Cirebon.

Berikut deretan fakta tentang perselingkuhan berujung maut di Cirebon.

Baca Juga : Kasusnya Lagi Heboh, Ini Bahaya Kosmetik Ilegal Online yang Dijual Bebas Menurut Pakar Kecantikan Kulit

1. Pertemuan Terakhir ES dan R yang Berujung Tragis

Mengutip Kompas.com, ES dan R bertemu pada Jumat (30/11/2018) petang di sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Kesambi, Cirebon.

Mulanya, R berangkat sendirian menggunakan motor bernomor polisi E 3423 BK.

Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ke mobil milik ES, dengan nomor polisi E 1714 VA.

2. ES Ingin Mengakhiri Hubungan

Di pertemuan terakhir mereka, ES meminta R untuk mengakhiri hubungan gelap mereka.

Tak terima diputus, R menolak dan melontarkan kata-kata kasar ke ES.

Baca Juga : Kenali Ciri-Ciri Kosmetik Ilegal yang Dijual Online Menurut Pakar Kecantikan Kulit

3. ES Kalap dan Membunuh R

Mendengar kata-kata kasar keluar dari mulut R, ES menjadi kalap hingga memukul dan mencekik R dengan gagang stir besi.

"Pada saat pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban marah, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi langsung memukul korban, dijerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas," ungkap Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

Setelah mencekik R, ES kemudian menusuk leher R sebanyak 5 kali dengan obeng, guna memastikan bahwa kekasih gelapnya telah tiada.

"Untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng," tambah Suhermanto.

Baca Juga : Ini Harga Tas Mewah Zaskia Sungkar Saat Traveling yang Bikin Salah Fokus

4. Jenazah R Dibuang di Semak-semak Jalan Ciperna

Mengutip Kompas, jasad R ditemukan oleh warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, di semak-semak tepi jalan raya Ciperna, Sabtu (1/12/2018) pagi.

Menurut saksi mata bernama Selamet Isyanto (38), ia mengaku sempat melihat sempat mobil berhenti lama pada dini hari.

"Curiganya pas pagi jam 03.00 ada mobil lewat, diduga perempuan ini dibuang dari mobil itu," ujar Slamet.

Baca Juga : Demi Bawa Pulang Jenazah Bayinya, Sepasang Suami Istri di Cirebon ini Jaminkan BPKB

5. Pelaku Berhasil Ditangkap 3 Hari Setelah Penemuan Jasad R

Setelah 3 hari mempelajari kasus, Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku yang berinisial ES.

Mengutip Tribun Jabar, pelaku behasil ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil meringkus pelaku yang berinisial ES (30) pada Selasa (4/12/2018) malam, kira-kira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

Baca Juga : Update Kasus Pembunuhan 31 Pekerja Pembangunan Jembatan di Nduga, Papua : Sempat Terjadi Baku Tembak Selama Proses Evakuasi Korban

6. Pelaku dan Korban Disebut Telah Memiliki Keluarga

Mengutip Kompas, ES dan R ternyata telah memiliki keluarga masing-masing.

“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara. Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan. Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulans di rumah sakit tersebut,” ungkap Suhermanto.

Baca Juga : 5 Potret Cantik Elaine Ng, Mantan Miss Asia yang Pernah Tersandung Kasus Perselingkuhan dengan Jackie Chan

7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Ditangkap karena membunuh kekasih gelapnya, ES kini terancam mendapatkan hukuman berat.

Mengutip Tribun Jabar, ES terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suhermanto.

(*)