Find Us On Social Media :

Mulai 2019 Polisi Blokir STNK Penunggak Pajak, 3 Fakta Ini Wajib Tahu

By None, Selasa, 11 Desember 2018 | 15:52 WIB

STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir

Grid.ID - Wacana penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang nunggak pajak oleh Polisi, bikin geger beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga : STNK Mati dan 2 Tahun Cuek Saja, Kepemilikan Nggak Langsung Hangus

Jadi buat pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.

Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.

1. Waktu penerapan 2019

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).

2. Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

3. Acuan undang-undang soal wacana penghapusan 

Aturan sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga : Lucu, Beginilah Bentuk BPKB dan STNK Motor Listrik, Mirip Spek Strika atau AC Deh!

- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019"