Find Us On Social Media :

Akad Kontrak Yang Ditandatangani Lyra Virna Buktikan Adanya Pengembalian Uang Jika Terjadi Pembatalan

By Ria Theresia, Senin, 17 Desember 2018 | 18:36 WIB

Lyra Virna dan Fadlan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Kuasa hukum sendiri menjelaskan kalau Lyra sendiri tidak meminta fasilitas lebih dari pembatalan perjalanan hajinya, melainkam menuntut hak yang harusnya ia terima.

"Ya di sini mbak Lyra tidak menuntut fasilitas. Mbak Lyra menuntut haknya uang hajinya dia itu yang harus dikembalikan sesuai dengan janjinya kalau mengacu pada akad ketentuan haji ya, kita ikuti, kita sepakati. Namun dalam hal ini hanya janji-janji saja lah yang diberikan," tutupnya.

Baca Juga : Edric Tjandra Sebut Sosok Okky Lukman Jadi Sahabat yang Simpan Ceritanya dengan Aman

(*)