Find Us On Social Media :

Disebut Tersangka Perzinaan, Angel Lelga: Hati-hati dengan Fitnah!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 18 Desember 2018 | 21:04 WIB

4 Stasiun TV yang Menayangkan Video Vicky Prasetyo Grebek Rumah Angel Lelga Kena Tegur KPI

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - Angel Lelga kembali dibuat naik pitam dengan pernyataan Vicky Prasetyo yang menyebutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

Merasa tak terima karena disebut sudah menjadi tersangka kasus perzinahan, Angel Lelga pun curhat panjang lebar soal Vicky Prasetyo di akun instagramnya.

Pada curhatan yang ditulis Angel Lelga itu ia menegaskan bila dirinya tengah difitnah oleh Vicky Prasetyo yang menyebut statusnya sebagai tersangka kasus perzinahan.

"Assalamualaikum... hati2 dengan semua fitnah kalian, saya memang diam tapi ada saatnya memang kalian sendiri yang membuat hidup kalian akhirnya membayar semua ini..!!" tulis Angel seperti dikutip Grid.ID pada Selasa (18/12/2018).

Baca Juga : Dewi Perssik Ungkap Perkembangan Proses Hukum Kasusnya dengan Rosa Meldianti

Mantan istri Rhoma Irama itu juga menyebut bila suaminya itu telah membawa surat pernyataan yang tidak tertera cap dari pihak kepolisian.

"Selain melakukan penipuan sekeluarga skrg membuat pernyataan palsu, dengan mendahului penyidik dan membawa surat yang tdk ada cap kepolisian dan tanda tangan.. Jika saya tdk sanggup merangkai semuanya mungkin ini saatnya ... bismillah.., wait and see berhitung hari," lanjutnya di unggahan yang sama.

 Baca Juga : Harapan Sahabat Untuk Pernikahan Opick - Bebi Silvana: Ini Pernikahan Beliau yang Terakhir

Sebelumnya pihak kuasa hukum Vicky, Salahudin Pakayo menyebut bila Angel Lelga dan Fiki Alman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sejak 26 November 2018 lalu.

"Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang menyebutkan dalam penyidikan tersebut tentang surat perintah penyidikan tanggal 26 November dan menetapkan dua orang tersangka atas nama Angle Lelga dan Fiki Alman," ujar Salahudin seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Style.

Baca Juga : Tasya Kamila Setiap Hari Ngidam Beragam Makanan, Hingga Konsultasi ke Dokter