Find Us On Social Media :

Polda Riau Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia Yang Dikendalikan Dari Dalam Penjara

By Annisa Dienfitri, Kamis, 20 Desember 2018 | 10:02 WIB

Peredaran 12 kg sabu asal Malaysia digagalkan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Jajaran Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga didatangkan dari Malaysia.

Terungkapnya peredaran narkotika ke wilayah Riau berawal dari polisi yang menangkap kurir sabu di jalan lintas Dumai - Sungai Pakning, Provinsi Riau.

Dari penangkapan kurir tersebut ditemukan belasan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi yang ternyata dikendalikan dari dalam penjara.

Baca Juga : Tinggalkan Anak Bekerja, Ringgo Agus Rahman Dicueki Bjorka!

Dari tersangka, polisi menyita 2 kilogram sabu yang disimpan dalam jerigen. Jerigen kemudian diletakkan di tengah kebun masyarakat Kota Dumai.

Dari kurir, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain. Para tersangka adalah narapindana Lapas Bengkalis.

12 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariyono, menerangkan bahwa salah satu tersangka dengan inisial A diketahui merupakan warga negara Malaysia.

Baca Juga : Ustaz Abdul Somad Bagikan Kisah Annisa Zahra, Bocah 8 Tahun Penghafal Al Quran 30 Juz Asal Bengkalis

Dari keterangan yang didapat, tersangka A yang ternyata diketahui memiliki KTP palsu ini disebutkan sempat bekerja di sebuah instalasi listrik.

"Tersangka A ini warga negara Malaysia. Dulu katanya kerja di instalasi listrik. Kita menemukan KTP yang bersangkutan ini palsu," kata Kombes Hariyono seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV.