Find Us On Social Media :

Penyebar Video Mesum di Trawas Mojokerto Ditangkap, Pelaku: Saya Hanya Iseng

By Winda Wahdania, Kamis, 20 Desember 2018 | 13:30 WIB

Penyebar Video Mesum di Trawas Mojokerto Ditangkap, Pelaku: Saya Hanya Iseng

Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania

Grid.ID - Warga Mojokerto harus dihebohkan dengan beredarnya video mesum di sebuah lapak warung.

Dalam video yang disebarkan melalui aplikasi chatting WhatsApp itu tampaknya dilakukan oleh banyak pemeran.

Pelaku penyebar video tersebut membagikan tiga file video dengan pemeran yang berbeda.

Baca Juga : Rayakan Anniversary Pernikahan ke-9, Intip Foto Kocak Wedding Cici Panda dan Marcel Aditya

Video mesum berdurasi masing-masing 30 detik itu kabarnya dilakukan di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Warung Saudara Kasdi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Mojokerto akhirnya meringkus pelaku bernama Fuad Nur Afifudin.

Pemuda 20 tahun itu ditangkap di rumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 21.00.

Fuad mengungkap jika kelakuannya tersebut hanya sebuah iseng belaka.

Dirinya sendiri merekam aksi mesum tersebut melalui lubang penutup bilik gubug dengan menggunakan ponselnya secara diam-diam.

"Saya iseng saja merekam melalui lubang penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12/2018) seperti Grid.ID kutip dari Tribun-Video.com pada Kamis (20/12/2018).

Fuad sendiri menerangkan jika aksinya tersebut semata-mata hanya untuk memberikan pelajaran bagi pelaku mesum.

Baca Juga : Ngamen di Kapal Pesiar, Rizal Armada dan Istri Curi-curi Waktu Berduaan

Ia menilai jika warung tidak selayaknya digunakan sebagai tempat mesum dan perbuatan tidak srenonoh lainnya.

"Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," imbuhnya.

Fuad menegaskan jika aksi penyebarannya itu semata-mata hanya untuk memberikan pelajaran bagi pelaku.

"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran. Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan bahwa tidak ada tersangka lain dalam penyebaran video mesum tersebut.

Kala itu, Fuad bersama adik sepupunya dan pasangan yang berbuat mesum sedang berada di warung yang sama.

Jarak tersangka dan pelaku perbuatan mesumpun berkisar 5 meter.

Dari lubang yang berda di bilik warung, Fuad pun langsung merekam aksi mesum tersebut.

"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan dua orang remaja dan menyebar-luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya Setyo seperti Grid.ID kutip dari Suryamalang.com.

Atas perbuatannya tersebut Fuad dijerat pasal 29 Jo.Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun.

"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.

"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya (*)