Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Diduga Menjadi Pengedar Narkoba

By Ria Theresia, Jumat, 28 Desember 2018 | 17:17 WIB

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Friendiz di Polres Jakarta Barat.

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Nama aktor Steve Emmanuel baru-baru ini memang tengah menjadi perbincangan publik sejak dirinya diketahui kedapatan memakai barang haram narkoba.

Steve sendiri diketahui memakai narkoba jenis kokain dan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 9 gram.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Friendiz mengungkapkan kalau pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian Belanda dan Bea Cukai untuk mengetahui lebih lanjut dalang dari kasus ini.

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian Belanda dan stakeholder terkait dari bea cukai dan imigrasi kami sudah tahu kapan dia keluar masuk Indonesia kemudian sistemnya bagaimana kami sudah tahu," ujar Erick.

"Nanti kami jelaskan lebih lanjut setelah penyelidikan selesai," sambungnya.

Baca Juga : Berstatus Anak Konglomerat, Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, Rela Berdiri Sambil Gendong Anak Naik Bis di Swiss

Erick sendiri mengatakan sampai dengan saat ini kondisi aktor mantan suami Andi Soraya tersebut masih stabil dan masih ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Kondisinya masih stabil sampai saat ini masih ada di dalam tahanan polres Jakbar," sambungnya.

Erick sendiri mengatakan kalau memang Steve sudah dipastikan terkena pasal 112 ayat 2 dimana ia memiliki dan menguasai narkoba, namun karena jumlah kokain yang ditemukan di kediamannya cukup banyak bukan tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi pengedar setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Di pasal 114 ayat 2, itu dijelaskan bahwa ada unsur membeli ada unsur menjual ada unsur mengedarkan," ujar Erick.

"Kita lihat mana unsur yang akan kita masukin yang pasti pembeli sudah masuk selain itu 112 ayat 2 menguasai dan memiliki itu udah kelar udah pasti telak tinggal 114 ini kita perkuat nanti konstruksi pasalnya," tambahnya.