Find Us On Social Media :

KPI Pusat Layangkan Teguran Kedua Untuk Acara TV yang Dipandu Roy Kiyoshi

By Annisa Dienfitri, Selasa, 1 Januari 2019 | 13:53 WIB

Roy Kiyoshi saat ditemui Grid.ID di acara Konfrensi Pers ITA, Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran kedua untuk program televisi bertajuk Menembus Mata Bathin yang ditayangkan di ANTV.

KPI menilai acara Menembus Mata Bathin yang dipandu oleh Bayu Oktara dan Roy Kiyoshi itu telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut diungkapan KPI Pusat melalui akun Instagram @kpipusat yang diunggah Senin (31/12/2018), setelah sebelumnya telah tercantum dan ditegaskan dalam surat teguran kedua yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran 'Menembus Mata Bathin' yang tayang pada 4 Desember 2018," tulis KPI Pusat seperti Grid.ID kutip dari keterangan surat teguran tersebut.

Baca Juga : Momen Haru Sharena Ketika Melihat Anak Pertamanya Bisa Mandiri

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan, program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda.

Menurut Hardly, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti binatang.

Baca Juga : Adu Gaya Annisa Pohan dan Aliya Rajasa Saat Umrah, Siapa Menantu SBY yang Paling Modis?

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 20 P3 dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e SPS.

“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” tegas Hardly.