Find Us On Social Media :

Angel Lelga Bakal Laporkan Balik, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Ini Lucu ya!

By Rissa Indrasty, Kamis, 3 Januari 2019 | 14:19 WIB

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Angel Lelga mengungkapkan bahwa laporan Vicky Prasetyo yang menudingnya melakukan perzinahan dengan Fiki Alman akan dihentikan penyidikannya.

Namun, pihak Vicky Prasetyo hingga kini mengaku belum mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"SP3 belum kami terima, iya tetapi di kami belum terima, surat penerima penghentian penyidikan belum kami terima. Kami baru mendengar bahwa ada kabar itu," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Salahuddin Pakaya, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga : Saksi Sebut Banyak Konflik yang Terjadi di Rumah Tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Di samping itu, Angel Lelga berniat melaporkan balik Vicky Prasetyo jika SP3 secara resmi sudah keluar.

Laporan tersebut terkait malam penggerbekan Vicky Prasetyo di rumahnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetto mengungkapkan hal tersebut cukup aneh lantaran belum ada kepastian hukum yang jelas dalam laporan kasus ini.

Baca Juga : Kekesalan Angel Lelga kepada Vicky Prasetyo yang Sudah Menipunya hingga Puluhan Juta

"Kalau menurut kami ini kan lucu ya, seseorang melaporkan seseorang tiba-tiba karena keluarnya SP3 bahwa dia melaporkan balik, seseorang bisa melaporkan balik dalam hukum itu bisa ada kepastian hukum," ungkap Salahuddin Payaka.

Di samping itu, menurutnya SP3 bukanlah patokan sebuah kejelasan hukum.

Kepastian hukum bisa jelas jika sudah melalui proses sidang pengadilan.

Baca Juga : Vicky Prasetyo Bintangi Program Religi, Angel Lelga: Dia Pintar Memanfaatkan Situasi

"SP3 bukan kepastian hukum loh, SP3 itu masih bisa diajukan perlawanan hukumnya, jangan, kecuali sudah atas putusan pengadilan bahwa misalnya si A tidak bersalah dinyatakan oleh putusan pengadilan maka yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut. Kalau misalnya dicemari, dia berhak untuk melakukan laporan," ungkap Salahuddin Payaka.

Salahuddin Pakaya pun kembali menegaskan bahwa SP3 bukanlah akhir dari kepastian sebuah hukum.

Hal itu lantaran masih ada langkah hukum lainnya yang membuat laporan ini tidak dinyatakan selesai.

Baca Juga : Sempat Berselisih dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Akui Penuh dengan Kemarahan di Tahun 2018

"Tetapi dalam konteks ini kok baru SP3 bukan kepastian hukum, SP3 itu adalah surat perintah penghentian penyidikan," ungkap Salahuddin Payaka.

"Jadi SP3 ini bukan suatu kepastian hukum yang sifatnya inkrah. Jadi kita masih ada langkah hukum yang kita tempuh," lanjut pengacara hukum Vicky Prasetyo yang lain, Marloncius Sihaloho.

(*)