Find Us On Social Media :

Jangan Lengah Karena Puasa, 4 Hal Ini Jaga Kamu Naik Motor Dengan Aman Saat Puasa

By Indra, Senin, 29 Mei 2017 | 01:12 WIB

Batas kecepatan kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu 60 km/jam.

Grid.ID - Berkendara motor yang baik dan benar pasti sudah banyak yang pernah mendengarnya.

Tapi masih ingat panduan dasarnya?

Banyak yang lupa juga sepertinya.

Nah, nggak ada salahnya buat terus mengingat bagaimana berkendara yang baik dan benar.

Apalagi saat bulan puasa dimana kondisi fisik kerap turun namun aktivitas nggak berkurang.

Di lain pihak, kamu harus tetap waspada lantaran kondisi jalan yang tetap ramai.

Seperti yang diutarakan oleh Mira K. Safri dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) berikut ini.

1.    Batas kecepatan normal

Batas kecepatan kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu 60 km/jam.

“Itu adalah batas maksimal dan tidak bisa serta merta kita aplikasikan di semua jenis jalan,” kata Mira.

Jalan perumahan atau perkampungan misalnya, batas kecepatannya disesuaikan dengan lingkungan dan kondisi jalannya.

Di jalan pemukiman, nggak usah ngebut lebih bijaksana.