Find Us On Social Media :

Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan

By None, Kamis, 3 Januari 2019 | 16:52 WIB

Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, tepatnya saat malam tahun baru 2019, sebanyak 46 muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, mereka diduga berbuat asusila di dalam mobil dan kamar hotel.

Selain diduga berbuat mesum, sebagian muda-mudi yang diamankan karena memanfaatkan momen tahun baru untuk keluyuran sambil berpacaran hingga larut malam.

Tak hanya muda-mudi di Padang, rupanya tindakan asusila juga dilakukan oleh pasangan bukan suami istri di Sulawesi Selatan.

Bahkan, kediaman pelaku sampai dibongkar oleh warga setempat.

Baca Juga : Ketahuan Berselingkuh dengan Bapak Mertua, Seorang Istri di Probolinggo Dibunuh Suaminya

Baca Juga : Intip Modis dan Cantiknya Putri Ahok, Nathania Purnama yang Kini Beranjak Remaja

Masyarakat di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulsel dibuat geger hubungan cinta terlarang oleh pasangan haram baru-baru ini.

Pasalnya pasangan haram yang diketahui sama-sama memiliki keluarga tersebut kedapatan kumpul kebo.

Baca Juga : 4 Sweater Stylish Milik Nagita Slavina, Dari Ratusan Ribu Hingga Puluhan Juta

Alhasil, rumah pelaku tindak asusila dibongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019).

Pembongkaran rumah ini menyita perhatian.

Diketahui pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50).