Find Us On Social Media :

Arafah Rianti 'Ancam' Orang Yang Menipunya!

By Teguh Andrianto, Jumat, 7 Juli 2017 | 02:23 WIB

Arafah Rianti

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID – Komika Arafah Rianti baru saja mengadakan jumpa pers terkait kasus penipuan jual beli online mobil second yang di alaminya pada Kamis, (6/7/2017) di Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Awal mulanya Arafah membeli sebuah mobil bermerek Honda Mobilio pada bulan Maret 2017 di salah satu situs jual beli online seharga Rp.138 juta.

Harga itu siap dibayarnyam tetapi patungan bersama sang kakak, Arafah Rp.100 juta, dan sang kakak Rp. 38 juta.

Sudah diangsur dan lunas selama tiga kali pembayaran, namun ternyata Arifah tidak mendapatkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sang penjual bernama Kima Melati.

(Baca: Menjual Barang Second Sudah Menjadi Kebutuhannya Meisya Siregar)

Alasan Arafah mempercayai membeli mobil second di jual beli online tersebut karena menurutnya ia telah bertemu langsung dirumah si penjual dan menurutnya bisa dipercaya.

"Kenapa percaya karna kita transaksinya ketemuan dirumah dia. Waktu transaksi sama abang (kakak). Saya tidak tau kalau pembelian itu ternyata kredit," kata Arafah.

"Kalo beli mobil bekas kan berarti udah lunas dong otomatis, yaudah Arafah beli nggak mau pusing, dan ternyata Arafah yang pusing," tambahnya sambil tertawa.

Henry Indraguna selaku kuasa hukum Arafah pun menduga bahwa kliennya tersebut menjadi korban penggelapan dan penipuan yang diatur dalam UUD KUHP 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara karena sudah jelas bahwa uang Arafah itu dipakai untuk kepentingan pribadi Kima sehingga tidak dibayarkan ke pihak leasing.

(Baca: Begini Kronologi Komika Stand Up Comedy Arafah Rianti Kena Tipu)

"Tidak ada etikat baik. Apabila dalam 3x24 jam tidak direspon (Kima), kami akan mengirimkan somasi ke 2. Kalo tidak direspon lagi Arafah akan melaporkan ke polda/ polres di Jakarta," ucap Henry.