Find Us On Social Media :

Putusan Pengadilan, Kirana Larasati Mendapatkan Hak Asuh Sang Anak, Kyo Karura Gantama

By Fachri M Ginanjar AK, Kamis, 13 Juli 2017 | 19:04 WIB

Kirana Larasati dan Tama

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Hari ini digelar persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Kirana Larasati kepada suaminya Tama Gandjar.

Pada agenda persidangan kali ini, raut wajah Kirana Larasati memperlihatkan ekspresi yang bahagia.

(BACA - Kapolsek Mampang Prapatan Benarkan Mendapat Laporan Diego Michiels Lakukan Pemukulan)

Sambil menebar senyuman kepada awak media yang menyapa, Kirana tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

"Memang ada permasalahan yang menyebabkan hubungan ini tidak bisa diteruskan lagi. Saya tidak menyangkal bahwa saya tidak bisa berbuat apa-apa, buktinya saya ada di sini," ungkap Kirana Larasati.

(BACA - Saipul Jamil Nyanyikan Lagu Ciptaannya Untuk KPK 'Ku Pasrah Kepadamu", Simak Videonya)

"Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi" tutur Nendy Haryadi, Kuasa Hukum Kirana Larasati ditemui wartawan Grid.ID Kamis (13/7/2017) di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.

"Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Mbak Kirana kepada mas Tama"

(BACA - Buat Lagu untuk KPK, Ini Ternyata Alasan Saipul Jamil)

"Putusannya putusan verstek dalam arti tidak dihadiri oleh pihak tergugat atau mas Tama, kemudian hak asuh anak berada di mbak Kirana, dan bapaknya ( Tama ) diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya, Kyo" lengkap kuassa hukum Kirana Larasati.

(BACA - Saipul Jamil Buatkan Lagu dan Karangan Bunga untuk KPK)