Find Us On Social Media :

Putusan Pengadilan Sudah Ada Namun Kirana Larasati Belum Bisa Mengambil Akta Cerainya, Ini Penjelasannya

By Fachri M Ginanjar AK, Kamis, 13 Juli 2017 | 22:30 WIB

Kirana Larasati Resmi jadi Janda, Ini Penyebabnya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Kirana Larasati sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan perihal gugatan cerai terhadap tergugat Tama Gandjar.

Sidang lanjutan perceraian artis kirana Larasati dan Tama Gandjar yang digelar pada hari ini Kamis (13/7/2017) dengan agenda pembuktian saksi dan putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan telah mendapatkan putusan.

(BACA - Saipul Jamil Buatkan Lagu dan Karangan Bunga untuk KPK)

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerangkan bahwa Kirana Larasati bercerai dari Tama Gandjar dan mendapatkan hak asuh atas anaknya, Kyo Karura Gantama.

Beberapa kali persidangan yang digelar memang tidak pernah sekalipun didatangi oleh tergugat Tama Gandjar.

(BACA - Buat Lagu untuk KPK, Ini Ternyata Alasan Saipul Jamil)

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum dari aktris Kirana Larasati yang ditemui awak media dan wartawan Grid.ID usai persidangan hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

(BACA - Tiga Kalir Mangki Di Persidangan Perceraiannya, Mungkin Suami Tidak Keberatan Bercerai Dengan Kirana Larasati)

"Sebenernya setiap sidang dipanggil, ketemu kemaren menyapaikan kesanggupan mas tama berikan nafkah kepada anaknya, tetapi pas diminta hadir beliau ga mau hadir" ungkap Nendy Haryadi.

Selain itu, permintaan untuk mendapatkan nafkah anak dari Kirana Larasati sudah disetujui oleh Tama Gandjar.

(BACA - Saipul Jamil Nyanyikan Lagu Ciptaannya Untuk KPK 'Ku Pasrah Kepadamu", Simak Videonya)