Find Us On Social Media :

Rossa Sukses Kembangkan Bisnis Tempat Karaoke, Dalam 6 Tahun Ada 43 Outlet

By Alfa Pratama, Senin, 17 Juli 2017 | 03:45 WIB

Rossa

Pemandu lagu yang disediakan ini berasal dari luar karyawan Diva dan ditawarkan oleh seorang oknum manajemen kepada pengunjung yang membutuhkan.

Wanita pemandu lagu itu tidak saja memandu lagu pengunjung saat berkaraoke.

Namun juga bisa diajak berhubungan mesum saat berada di dalam kamar karaoke.

“Ditawarkan ke bos-bos dengan tarif Rp 300 ribu, tapi ceweknya dari luar Diva, ditawarkan supervisor sendiri,” ujarnya seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews. 

Sementara itu, Manajer Diva Family Karaoke Singaraja, Roy Darwis membantah adanya aktivitas prostitusi di dalam tempat karaoke yang dikelolanya.

Bahkan ia meminta mantan karyawannya yang berucap hal itu untuk membuktikannya.

(BACA Usai Dihipnotis dan Motor Honda Varionya Raib, Pengemudi Ojek Online Justru Dapat Kejutan yang Tak Disangka)

Kasus Kedua

Sebelumnya, pada tahun 2014,  Diva Family Karaoke di kawasan Pasar Segar di Jalan Cinere Raya, Limo, Depok terancam ditutup permanen.

Penyebabnya, sudah dua kali tempat karaoke milik artis penyanyi Rossa ini, kedapatan menjual minuman berkadar alkohol di atas 20 persen.

Jenis minuman itu di antaranya whisky, cocktail dan black label.

Hal itu terungkap setelah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok bersama Satpol PP Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Diva Family Karaoke itu, Rabu (29/10/2014) dini hari.

(BACA Tak Bermoral, Gara-gara Sikat Gigi, Wanita Ini Diperkosa Dua Kali)

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Reva Sosiawan mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya menyita puluhan botol minuman keras dengan kadar alkohol diatas 20 persen dari Diva Family Karaoke.

Dijelaskannya Diva Family Karaoke di Cinere ini telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Depok dimana disebutkan tempat hiburan malam di Kota Depok dilarang menjual miras dengan kadar alkohol diatas 20 persen.

Pada kesempatan lain Manager Diva Family Karaoke Cinere, Wawan Wijaya, mengatakan, pihaknya berjanji akan mematuhi aturan yang diterapkan Pemkot Depok dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Depok. (*)