Find Us On Social Media :

Wow, Saipul Jamil Disebut Bakal Jadi Pelopor Uji Materi KUHAP ke MK!

By Al Sobry, Kamis, 20 Juli 2017 | 03:03 WIB

Saipul Jamil Buatkan Lagu Untuk KPK

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID – Pedangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukumnya, Tito Hananta menyebutkan rencana timnya akan mengajukan uji materi pasal 272 KUHAP tentang Putusan Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut berbunyi, "Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum dia menjalankan pidana penjara yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu."

(Baca: Jeremy Thomas Ceritakan Apa yang Dilakukan Axel Matthew di Rutan? Jawabannya Bikin Respect!)

Menurut Tito pasal tersebut melanggar hak asasi manusia.

Sebab, Saipul Jamil yang tengah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun akibat kasus pencabulan anak di bawah umur berjenis kelamin sama kini harus ditambah lagi dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara akibat suap atas perkara tersebut.

"Bang saipul jamil akan menjadi pelopor untuk menguji pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami akan memperjuangkan kasus ini agar apabila Saipul Jamil menerima hukuman, kedua pidana ini bisa dijalani secara bersamaan," ungkap Tito saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/7/2017).

"Kami akan menguji pasal ini dan memohon reformasi hukum. Agar pasal pidana yang dijatuhkan bisa dijalankan secara bersamaan."

"Ini agenda perjuangan Bang Saipul Jamil selanjutnya," papar Tito.

Sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelantun "Ratu Hatiku" ini mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).