Find Us On Social Media :

Pemenang Piala Citra Tora Sudiro Diancam 5 Tahun Penjara

By Rich, Jumat, 4 Agustus 2017 | 20:36 WIB

Tora Sudiro

Dalam penjelasan lebih lanjut, polisi dikenakan undang-undang psikotropika.

" >

"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick.

Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Diketahui Tora Sudiro dan Mieke Amelia ditangkap dirumahnya sendiri kemarin (3/8/2017) jam 10 pagi.

Didalam rumah mereka terdapat 30 butir obat terlarang berjenis Dumolid. (*)

(Baca Juga: Dr Ryan atau Dr OZ Indonesia Ternyata Mantan Cover Boy)