Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Lebih Berat, Lukman Sardi Berharap Tora Sudiro Direhabilitasi

By Teguh Andrianto, Sabtu, 5 Agustus 2017 | 13:33 WIB

Polisi Rilis penangkapan Tora Sudiro dan Mieke Amalia

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Tora Sudiro bersama sang istri diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia digerebek di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus.

*BACA - Sudah Mengaku dan Terbukti Positif Narkoba, Tora Sudiro Akan Diperiksa BNNP Ini Alasannya

Tora Sudiro serta Mieke Amalia terbukti positif menggunakan obat-obatan yang tergolong zat psikotropika setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin terhadap keduanya.

Namun, tingkatan ketergantungan obat-obatan Tora Sudiro dan Mieke Amalia diungkapkan Vivick. masih rendah.

*BACA - VIDEO: Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Beberkan Penangkapan Tora Sudiro

*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan

"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Kompol Vivick Tjangkung. 

Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

*BACA - Terbaru! Tora Sudiro Pakai Baju Tahanan Polres Jakarta Selatan, Wajahnya Ditutupi dan Jadi Tersangka. Simak Videonya

Saat ditanyai awak media dan wartawan Grid.ID mengenai proses rehabilitasi untuk Tora Sudiro, Vivick mengungkapkan hal tersebut belum diatur.