Find Us On Social Media :

Dukung Acho, Warga Apartemen Green Pramuka Serukan Protes Ini

By Okki Margaretha, Sabtu, 12 Agustus 2017 | 23:04 WIB

Warga Apartement Green Pramuka melakukan aksi damai untuk mendukung Acho, Sabtu (12/8/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Hari ini penghuni Apartemen Green Pramuka melakukan aksi damai.

Aksi ini, menindaklanjuti masalah komika Muhadkly Acho yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengembang apartemennya tersebut.

"Ini bentuk dukungan kepada Acho ya, karena ada anggapan kalau suara Acho itu suara sendiri," ungkap Hotman Nainggolan kepada Grid.ID di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

(BACA: Usai Acho Berdamai Dengan Pengelola, Warga Apartemen Green Pramuka City Ajukan Petisi dan Aksi Damai)

Hotman Nainggolan juga berpendapat jika tulisan Acho pada blognya tersebut mengenai Apartemen Green Pramuka bukan isapan jempol belaka.

"Kami akan dengan tegas bilang kalau itu bukan suara Acho sendiri, itu suara warga kita.”

“Apa yang disebutkan Acho itu adalah benar jadi nggak usah kita perinci lagi, apa apa," tambah Hotman Nainggolan.

(BACA: Beginilah 12 Fakta Kronologis Kasus Acho yang Dilaporkan oleh Pengelola Apartemen Green Pramuka )

"Itu jadi intinya apa yang disuarakan itu benar-benar suara dari warga kita ini," katanya kembali.

Hari ini sekitar 250 warga Green Pramuka sudah menandatangani berbagai petisi, antara lain menolak sistem parkir yang merugikan dan menolak PBB tanpa SPPT dari Dirjen Pajak.

Petisi yang berisi tanda tangan warga kemudian diarak berkeliling ke empat tower yakni Chrysant, Faggio, Pino, dan Bougenville sambil menyerukan yel-yel "Suara Acho, suara kami, tolak parkir".

(BACA: Komikus Acho Dipanggil Kejaksaan, Ini yang Terjadi 4 Hari Setelah Diperiksa Atas Laporan Pengelola Apartemen Green Pramuka )

Saat warga berkeliling puluhan satpam membentuk barikade menutupi seluruh jalan utama kompleks apartemen.

Sistem baru perparkiran yang diterapkan pengelola yang berlaku sejak 6 Agustus 2017 adalah yang dikeluhkan oleh warga.

Sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.

(BACA: Green Pramuka Itu Rumah Acho Juga, Kalau Green Pramuka Dirugikan, Acho Juga Ikut Rugi)

Warga pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ atau ground floor DP1. (*)