Find Us On Social Media :

Waduh, Pelayanan Samsat DKI Jakarta Terganggu, Ternyata Ini Penyebabnya

By Alfa Pratama, Senin, 21 Agustus 2017 | 19:18 WIB

Suasana Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur., Senin (21/08/2017)

Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi plat kendaraan di DKI Jakarta. 

Baca : 5 Berita Terpopuler - Bangkrutnya Jamu Nyonya Meneer Hingga Firasat Buruk Dokter Reisa Kepada Dokter Ryan Thamrin

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.

Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai hari Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pemutihan denda tersebut dilakukan agar WP segera melunasi tunggakan pajak mereka.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

" >

Edi menuturkan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir, lanjut Edi, akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi.

Selain itu, kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam.

(*)