Find Us On Social Media :

Buang Sampah Sembarangan saat Car Free Day, Warga Langsung Didenda!

By Grid Reporter, Minggu, 6 Januari 2019 | 19:03 WIB

Kolase Petugas ketika memberi denda kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan

Laporan Wartawan Grid.Id, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Membuang sampah sembarangan merupakan penyakit masyarakat yang sulit ditumpas.

Meski sudah diperingatkan akan bahaya membuang sampah sembarangan, masyarakat masih banyak yang mengabaikan.

Namun, kini para pelaku pembuang sampah sembarangan akan langsung ditindak apabila terlihat secara langsung melakukan aksinya.

Baca Juga : Gara-Gara Buat Tweet Pakai Iphone, Dua Karyawan Huawei Didenda Rp 10 Juta

Dikutip Grid.ID dari akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Minggu (6/1/2019), mereka memosting pengunjung yang dikenai denda akibat buang sampah sembarangan.

Dalam postingan tersebut, terlihat beberapa pengunjung memperlihatkan surat sanksi berserta nominal denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga : Langgar Aturan di Amerika Serikat, Baim Wong Harus Bayar Denda Jutaan Rupiah!

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan di postingannya bahwa pengunjung yang tertangkap membuang sampah sembarangan pada kegiatan car free day dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Denda tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Di postingan lainnya bahkan terlihat ada seorang anak kecil yang dikenakan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dikarenakan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, dan Dicabut Hak Politiknya!

Didampingi orang tuanya, anak tersebut nampak sedang diedukasi oleh petugas di tempat.

Berkat aksi mereka, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendapat pujian dari masyarakat melalui kolom komentarnya.

"Mantap pak, lanjutkan, uang dendanya bisa untuk lebih mensejahterakan petugas kebersihan," tulis akun izes_zerizka.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Hukuman Penjara 6 Bulan dan Denda 500 Juta

"Emang harus dikerasin kayak gini. Sangat setuju sama kebijakan ini," tulis akun Senorpink_lucian.

"Jos, ini yang ditunggu. Kalau bisa dilingkungan juga diterapin tidak hanya event. Buat pengenalan hukum gapapa. Lanjutkan petugas. Super," tulis akun arrohman_noor_hamas.

(*)