Find Us On Social Media :

Laudya Cynthia Bella Menikah di Malaysia, Ternyata Inilah 11 Syarat yang Harus Dipenuhi, Ribet Ya..

By Alfa Pratama, Kamis, 14 September 2017 | 23:29 WIB

Cincin pernikahan Laudya Cynthia Bella yang diberikan oleh Engku Emran, Jumat (8/9/2017) di Kuala Lumpur, Malaysia

4. Untuk wanita, wajib melampirkan Surat Wali Nikah yang dicap dan ditanda tangani oleh KUA Kecamatan dimana dia tinggal.

Baca : Bukan Tempat Romatis, Inilah Tempat Kencan Pertama Pasangan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran

5. Pemohon dengan status janda/duda mati harus melengkapi surat N6 yaitu surat kematian dari Kepala desa/Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Buku nikah pemohon.

6. Pemohon dengan status janda/duda cerai harus menyertakan Akta Cerai dari Pengadilan Agama

7. Pemohon dengan status poligami, wajib melampirkan putusan poligami dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung.

Baca : Pilih Tetap Tinggal di Apartemen, Inilah Perubahan yang Terjadi di Lingkungan Tempat Tinggal Presiden Singapura Terpilih Halimah Yacob

8. Pemohon yang belum mencapai usia 21 tahun, harus melengkapi dengan surat ijin orang tua yang disahkan oleh Kelurahan

9. Jika pemohon laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan wanita belum mencapai 16 tahun harus melengkapi dengan surat keterangan dari Pengadilan Agama.

10. Bila pemohon berpindah agama harus melengkapi dengan surat pindah agama yang disahkan oleh Kelurahan;

11. Dokumen-dokumen/surat rekomendasi untuk menikah berlaku 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan. 

Baca : Hotel Ini Tawarkan Sensasi Menginap di Penjara, Tamunya Diberi Paket Seperti ini

Bagi WNI yang telah menikah di Malaysia dan telah mendapatkan surat perakuan nikah dari Jabatan Agama Islam, diwajibkan melaporkan ke KBRI untuk mendapatkan Surat Bukti Lapor Kawin.

Peryaratan yang harus dibawa ke KBRI adalah surat perakuan nikah dari Jabatan Agama Islam, yang telah dilegalisir di Kementerian Luar Negeri Malaysia, Paspor suami atau istri, dan IC.

Surat ini harus didaftarkan beserta Surat Bukti Lapor Kawin kepada instansi pelaksana di Indonesia dalam masa 30 (tigapuluh) hari setelah pernikahan dan kembali ke Indonesia.

Surat yang diserahkan harus dilengkapi dengan akta perkawinan, kartu identitas pemohon atau paspor pasangan.

Teryata syarat menikah di Malaysia seperti ini. (*)

Baca : Inilah 5 Istri Pemilik Stasiun TV Swasta di Indonesia, Nomor 4 Paling Muda