Find Us On Social Media :

Kamu Warga Bekasi? Wajib Baca Larangan Pelihara Anjing, Ternyata Ini Alasannya

By Anita Rohmatur R, Minggu, 24 September 2017 | 22:45 WIB

Kamu Warga Bekasi? Wajib Baca Larangan Pelihara Anjing, Ternyata Ini Alasannya

Grid.ID – Peraturan kontroversial di sebuah kelurahan di Bekasi menuai pro kontra.

Pasalnya, peraturan yang baru saja dirilis ini memang tak biasa.

Peraturan ini terkait dengan hewan peliharaan, yakni anjing.

Beredar sebuah surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Isi surat tersebut merupakan peringatan terakhir kepada warga untuk tidak memelihara anjing. Berikut isi surat tersebut:

(BACA JUGA: Tercyduq, Ayu Ting Ting Asik Joged Cuk Cuk Shake It Up, Netizen Malah Nyinyir)

"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari. Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002.

(BACA JUGA: Makin Dewasa, Inilah Penampilan Mantan Penyanyi Cilik, Angel Pieters dengan Busana Berpotongan Dada Rendah yang Seksi Menggoda)

 “Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".

Kepada Kompas.com, Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana menceritakan, hewan yang dilarang bukan hanya anjing tetapi juga hewan peliharaan lainnya.

Itu merupakan aturan yang dibuat oleh RT setempat.

"Memang itu kepengurusan di RT 02 RW 07 sudah ada tata tertib selaku warga mengenai hak dan kewajiban dan larangan juga.