Find Us On Social Media :

Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Inilah Pemicu yang Membuat Gatot Brajamusti Meradang

By Alfa Pratama, Selasa, 17 Oktober 2017 | 20:06 WIB

Gatot Brajamusti datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID – Sidang kasus eksepsi tiga kasus dengan terdakwa Gatot Brajamusti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10) siang ini

Ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti yang juga Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), langsung masuk ke dalam ruang tahanan.

Gatot Brajamusti datang menggunakan mobil tahanan bersama napi lainnya.

Berdasarkan pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti terlihat rapi menggunakan safari batik.

(Tak Hanya Laudya Cynthia Bella, Inilah 7 Selebriti yang Menikah di Luar Indonesia, Nomor 7 Sudah Cerai dan Meninggal Dunia)

Begitu Gatot Brajamusti datang, puluhan kamera  wartawan pun langsung mengarah padanya.

Seraya berjalan masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti mencibir para wartawan.

"Gue doain fotonya enggak jadi, error," ucap Gatot Brajamusti.

Duh seram, sampai segitunya Gatot Brajamusti mengatakan hal itu ke rekan media.

Merasa terganggu dengan sorotan kamera, Gatot Brajamusti juga meminta agar ia diberikan ruang bebas.

(Dari Pekerjaan ke Pelaminan, Inilah 6 Selebriti yang Menikah Dengan Manajernya )

Sembari mengisap rokok kretek, Gatot Brajamusti berujar, "Udahlah berikan aing (saya-red) kebebasan. Jangan foto terus."

Saat ini, Gatot Brajamusti sedang menjalani proses hukumnya atas tiga kasus sekaligus yang menderanya.

Pertama, kasus kepemilikan senjata api ilegal, hewan langka, dan pencabulan.

Pada sidang kepemilikan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Gatot Brajamusti dikenakan tiga buah pasal sekaligus atas kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar.

Tiga pasal itu adalah Pasal 21 Ayat 2 huruf B juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.

(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya)

Pada minggu lalu, Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus asusila merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjerat pria yang biasa dipanggil Aa Gatot itu.

Gatot Brajamusti yang tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 13.17 WIB, mengenakan kemeja lengan pendek bermotif warna merah putih.

Kasus asusila yang menjerat Gatot bermula dari laporan seorang perempuan berinisial C (26) ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2016.

Perempuan itu mengaku diperkosa Gatot Brajamusti ketika masih berusia 16 tahun.

Dari kejadian itu, wanita C hamil dan kini memiliki seorang anak.

Namun Gatot Brajamusti tidak mau mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya. (*)

(Sedih, Inilah 4 Selebriti yang Anak Bayinya Meninggal Dunia Lahir Prematur, Nomor 3 Pun Akhirnya Bercerai