Find Us On Social Media :

Kesal Diminta Iuran Pagar Sekolah dan Iuran Tak Jelas Lain? Tim Jokowi Ini Siap Melibasnya

By Way, Senin, 30 Oktober 2017 | 00:41 WIB

Ilustrasi pungutan liar

Grid.ID-Anda tentu sering kesal mendengar banyaknya pungutan liar yang ditemui di masyarakat.

Di sekolah, ada saja iuran yang dibuat secara kreatif oleh pihak sekolah.

Benar masuk sekolah negeri tak bayar, begitu pula SPP-nya gratis.

Namun, begitu sudah masuk, ada saja uang yang ditarik dari sang anak.

(Baca :  Cantik dan Imut Maksimal, Begini Gaya Leader SNSD, Kim Taeyeon Saat Mengenakan Hotpants, Bisa Dicontek nih! )

Ada iuran bikin pagar, iuran memperbaiki toilet, iuran piknik, bahkan ada yang sekedar mau pasang AC di ruang guru.

Biasanya Komite Sekolah akan dijadikan kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk melakukan pungutan liar kepada wali murid.

Bagaimana respon sang anak?

Tentu saja mereka akan ketakutan dan menuruti kemauan pihak sekolah.

Apalagi sekolah selalu punya cara untuk mengancam atau mengucilkan sang anak, jika ada wali murid yang tak mau membayarnya.

(Baca : Panik Karena Terlanjur Salah Kirim Pesan WhatsApp? Tenang, Kini Kamu Bisa Menghapusnya Kok  )

Di kelurahan, tentu juga sudah menjadi rahasia umum kalau ingin dilayani lebih cepat, mesti setor sejumlah uang.

Nah, jangan cuma sekedar kesal dan nggondok ya!

Soalnya Presiden Jokowi sudah resmi menerbitkan dan menjalankan Peraturan Presiden untuk membersihkan pungutan liar seperti itu.

Jangan lupa, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

(Baca :  Istri Buka Handphone Suaminya, Saat Melihat Video, Seketika Langsung Pingsan, Ternyata... )

Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. 

Tak hanya itu, ternyata SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Adapun susunan SATGAS SABER PUNGLI adalah sebagai berikut :

1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.

2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).

4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

(Baca :  Toyota Kijang Generasi 4 Dapat Sebutan Kijang Kapsul, Hadir Jadi Penanda Perkembangan Kendaraan Keluarga Indonesia )

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri, dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI 

Adapun cara pelaporan bisa lewat tiga cara, yaitu :

1. Menuliskan langsung di website http://saberpungli.id,.

2. Mengirimkan SMS di 1193.

3. Menelepon ke Call Center di 193.

Laporan masyarakat tentang pungli tersebut mesti disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya.

Tentu saja kita tak perlu merasa takut melapor, karena dentitas Pelapor akan dirahasiakan.

Anda bisa mencatat sendiri, jenis Pungli yang mana yang diterapkan di sekolah anak dan dilaporkan satgas pungli.

Berikut beragam pungutan liar yang sering dilakukan pihak sekolah.

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS (Ospek)

57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) atau Guru Honorer

58. Uang Tahunan dengan kegunaan tidak jelas. (*)