Find Us On Social Media :

Pilu! Baru Saja Sah, Pasangan di Lampung Langsung Berpisah, Ternyata Ini Sumber Masalahnya

By None, Selasa, 8 Januari 2019 | 17:31 WIB

Pilu! Baru Saja Sah, Pasangan di Lampung Langsung Berpisah, Ternyata Ini Sumber Masalahnya

Grid.ID - Harusnya, sejoli yang baru saja menikah merasakan kebahagiaan sebagai pasangan suami istri.

Namun, hal itu tak berlaku bagi pasangan di Lampung yang baru saja melangsungkan akad nikah.

Pasalnya, mereka harus segera berpisah usai akad nikah dilaksanakan.

Apa penyebabnya?

Tangis haru pecah mengiringi prosesi akad nikah dua insan pasangan di Musala Polsek Pagelaran.

Dimana usai menikah, keduanya langsung dipisahkan oleh jeruji besi tahanan Mapolsek Pagelara, Pringsewu.

Baca Juga : Vanessa Angel Tersandung Prostitusi Online, Sang Ayah: Syok Dengar Beritanya!.Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, Senin (7/1/2019).

Sehingga keduanya tidak sempat merasakan kebahagiaan menikah, seperti duduk di pelaminan, berbulan madu maupun malam pertama seperti pasangan pengantin pada umumnya.

Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali Fikri tanggung.

Sebab, meskipun sudah menjadwalkan tanggal pernikahan, Ali Fikri masih bermain api dengan melakukan perbuatan kriminal, pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.

Selayaknya pengantin umumnya, Ali Fikri berdandan rapih, memakai setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih nan mengkilap.

Ali Fikri didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.

Baca Juga : Dear Vanessa Angel, Dwi Andhika Cuma Ingin Peluk Sambil Bilang 'It's Okay'

Pernikahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Memasuki prosesi akad nikah berlangsung khidmat.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah di Musala Polsek Pagelaran.

Sebab pernikahan sudaj direncanakan jauh-jauh hari. Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana."Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.

Tidak hanya itu, Edi mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab qabul.

Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.

Baca Juga : Pasukan Elit Kopaska TNI AL Selalu Berbekal Kondom Saat Jalankan Misi Tempur

Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.

Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.

Tempat akad nikah tidak menjadi soal, pernikahan merupakan sunah rasul.

Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat.

"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.

Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.

Baca Juga : Terdeteksi 10 Kali Gempa Guguran dari Puncak Merapi, Akses Jalan Tambang dari Kepuharjo ke Kali Gendol Sempat Terputus

Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.

Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18), keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/2018) terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah.

Sedangkan TKP Pekon Padang Rejo. Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, dengan TKP dirumah pelapor.

Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp. 4,5 juta dan telah terungkap dua unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A.

Korban Priyatin kehilangan satu handphone Oppo A3S senilai Rp 1,9 juta telah terungkap. (dik)

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Lampung dengan judul,

Tak Ada Pelaminan dan Malam Pertama, Usai Akad Nikah Pasangan di Pringsewu Langsung Pisah