Find Us On Social Media :

Jangan Percaya Berita Hoax, Inilah 12 Fakta Sebenarnya Registrasi Kartu SIM Prabayar

By Alfa Pratama, Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:02 WIB

Hubungan penggunaan ponsel dan tumor otak

Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru.

Terkait dengan kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka berita pun banyak yang simpang siur. 

(Vivo V7+ Persembahkan YouTube Fan Fest 2017, Yuk Menangkan Vivo V7+ dan Ketemu Youtuber Favorit!)

Salah salah satu berita yang salah dan terlanjur beredar di mayarakat adalah jika semua pelanggan ponsel hingga tanggal 31 Oktober 2017 tidak melakukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan nomor akan diblokir. 

Informasi ini adalah berita hoax yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Padahal yang benar adalah tanggal 31 Oktober merupakan tanggal dimulainya registrasi baru nomor perdana. 

(Jangan Takut Mandi Malam, Inilah 7 Fakta Mandi Malam)

Inilah 12 fakta mengenai registrasi nomor prabayar yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) .

1. Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.

2. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga. 

3. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2019.