Find Us On Social Media :

JPU Tak Gunakan Hak Replik, Lyra Virna Tetap Dituntut 1 Bulan Penjara

By Menda Clara Florencia, Senin, 14 Januari 2019 | 15:08 WIB

Muhammad Fadlan, Lyra Virna, Faisal Farhan, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).

Kala itu, Lyra Virna melaporkan pimpinan ADA Tour, Lasty, untuk pengembalian dana perjalanan umrah.

Kasusnya pun kian pelik karena Lasty melaporkan balik Lyra Virna atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu berkenaan dengan ungguhan Lyra Virna soal ADA Tour di media sosial Instagram.

(*)