Find Us On Social Media :

Polisi Amankan Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek, Ada Sabu dan Ekstasi!

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 14 Januari 2019 | 15:37 WIB

Rilis kasus Caca Duo Molek di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Cahya Wulan Sari yang merupakan personel Duo Molek.

Dirinya ditangkap saat menggunakan narkotika di apartemen miliknya yakni Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/1/2018) tepat pukul 08.00 WIB pagi.

Saat ditangkap, ia tak sendiri melainkan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut dengan teman lelakinya yang berinisial C alias Chandra.

Sehingga saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sisa-sisa narkotika berupa sabu dari cangklong bekas pakai seberat 0,04 gram dan 0,5 butir ekstasi.

Baca Juga : Pertamakali Kenalan, Greg Nwokolo Sempat Takut Tak Bisa Bayar Minuman Kimmy Jayanti

"Kita melakukan penggeledahan di apatemen dari Benhill kita menemukan 0,04 gram sama ini (ngangkat cangklong), sama cangklong."

"Nah kita menemukan ini, ini masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018).

Baca Juga : Dikelilingi Wanita Cantik, Hotman Paris Beberkan Alasannya Bertahan dengan Satu Istri

Tak hanya itu, Kasubdit I AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa ekstasi yang berhasil diamakan merupakan sisa dari penggunaan tersangka saat ditempat hiburan.

"Dari barang bukti 0,5 atau setengah butir ekstasi tersebut pengakuan dari para tersangka betul mereka telah menggunakan di salah satu tempat hiburan. Saat ini sedang kita jalanin (pemeriksaan lebih lanjut), belum bisa kita jelasakan," jelas Calvijn.