Find Us On Social Media :

Ini Rincian Harta Milik Seorang Pengemis di Pati yang Kekayaannya Lebih dari Rp 1 Miliar!

By None, Senin, 14 Januari 2019 | 19:42 WIB

Ini Rincian Harta Milik Seorang Pengemis di Pati yang Kekayaannya Lebih dari 1 Miliar!

Grid.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.

Malam itu, sejak pukul 19.00 WIB hingga sekira pukul 20.00, hujan cukup deras mengguyur Kota Pati.

Namun, hal ini tidak menghalangi Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi untuk melaksanakan tugasnya malam itu.

Operasi penertiban malam itu diikuti juga oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Baca Juga : Pakai iPhone untuk Jadi Pengemis Online, Pengangguran Asal Amerika Serikat ini Mampu Raup Rp 55 Juta per Bulan

Malam itu, via aplikasi Whatsapp, Udhi mengabarkan pada Tribunjateng.com, "Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima."

Namun, tak lama kemudian, Udhi dan petugas Satpol PP lainnya menemukan fakta yang mereka nilai mengejutkan.

Pengemis yang diidentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi, ternyata memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.

Baca Juga : Seorang Pengemis Fasih Berbahasa Inggris, Ternyata Dulunya Dosen

Pengemis yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ini juga didapati mendapat perolehan yang cukup besar setiap kali mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.

Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.

Baca Juga : Sebar Foto Presiden Joko Widodo Jadi Pengemis, Pegawai Pemda Bengkulu Dibekuk Polisi

Sebelumnya pada Sabtu siang, Satpol PP Kabupaten Pati mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.

Satu di antara pengemis tersebut membawa anak perempuannya.

Di antara mereka, ada pula yang membawa senjata tajam berupa pisau.

"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.

Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati.

Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang.

"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35 ribu, dan Rp 59.500," ujar Udhi.

Baca Juga : Tidak Kere, Wanita Pengemis Ini Meninggal di Samping Tumpukan Uang dan Saldo Bank 1 Miliar Rupiah Miliknya

Udhi menjelaskan, senjata tajam yang dibawa seorang pengemis disita oleh Satpol PP.

Adapun uang hasil mengemis dikembalikan pada mereka.

Setelah magrib, mereka dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Yang dari luar kota dititipkan ke petugas Dinas Perhubungan untuk dipulangkan dengan menumpang bus dari terminal," terang Udhi.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Jateng dengan judul,

Legiman, Pengemis di Pati yang Punya Kekayaan Lebih dari 1 Miliar! Petugas Kaget, Ini Rinciannya