Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 16 Januari 2019 | 15:54 WIB

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan kasus hukum.

Pada Selasa (15/1/2019) malam tadi aktris usia 32 tahun itu dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang wanita bernama Medina.

Pasalnya Nikita Mirzani sempat menghina Medina serta tempat kerjanya.

Baca Juga : Daftar Lengkap Tren Hijab 2019: Tren Gaya Hijab 2019, Tren Busana Hijab 2019, Tren Warna Hijab 2019

Hal itu diketahui dari laporan (LP) yang tersebar di grup pewarta pada Rabu (16/1/2019).

Dalam LP bernomor LP / 306 / I / 2019 / PMJ / DIT. RESKRIMSUS, Nikita Mirzani diduga melanggar pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Tentang pencemaran nama baik di media sosial.

Awal masalahnya ialah saat Nikita Mirzani mengomentari salah satu akun media sosial @save.fakta86.

Baca Juga : Daftar Lengkap Tren Kebaya 2019: Tren Kebaya Hijab 2019, Tren Kebaya Wisuda 2019, Tren Kebaya Bridesmaid 2019

Baca Juga : Aris Idol Ditangkap Polisi Usai Nyabu di Apartemen Jakarta Selatan

Lalu saat Medina menyaksikan salah satu tayangan televisi, Nikita Mirzani sempat menyampaikan akan memberi nama anak yang ada dalam kandungannya Aldiro Latief.

Dengan alasan anak yang ada dalam kandungannya ialah cucu dari konglomerat bernama Abdul Latief.