Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Kebingungan

By Rissa Indrasty, Rabu, 16 Januari 2019 | 18:31 WIB

Vanessa Angel bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui Grid.ID dinkawasan Apartement Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis peran Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka karena adanya beberapa bukti yang menguatkan dirinya sebagai tersangka.

Dimana Vanessa Angel ikut serta dalam melakukan transaksi prostitusi, yaitu melakukan chatting yang diduga mengandung unsur asusila.

Akibatnya, Vanessa Angel dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga : Unggah Foto Terbaru, Tas Irish Bella Jadi Sorotan Harganya Capai Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga : Sebut Ibundanya Belum Hamil, Dul Jaelani Justri Akui yang Ngebet Punya Anak

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano angkat bicara.

Milano menjabarkan proses hukum yang sejauh ini sudah dijalankan oleh kliennya.

"Jadi kemarin Vanessa diperiksa statusnya sebagai saksi, kemarin itu pemeriksaannya masih terkait dengan chat karena berupa pemeriksaan tambahan dari BAP yang pertama dan kemarin BAP ke-2 tambahan isinya mengklarifikasi chat antara vanessa dengan saudara Siska nya sebatas itu."

Baca Juga : Cantiknya Gaya Busana Hot Mama Gisella Anastasia Saat Rayakan Ultah Gempita

"Kemudian berlanjut ke pemeriksaan masalah transfer itu belum selesai penyidik baru menanyakan 3 tranferan tapi keburu Vanessa drop, sakit ditunda lagi pemeriksaannya sampai keadaannya pulih, hanya sebatas itu," ungkap kuasa hukum, Milano, saat ditemui Grid.ID di kawasan Apartement Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga : Terbilang Romantis, Ibu Siti Badriah Tak Tahu Anaknya Dilamar di Korea

Baca Juga : Gaya Elegan Ling Ling dengan Dress Hitam, Menantu Keluarga Bakrie yang Baru Saja Melahirkan

Berdasarkan proses hukum yang dipantaunya, Milano pun dibuat bingung dengan penetapan Vanessa sebagai tersangka.

"Barusan kita dengar ada pemberitaan status hukum TSK (tersangka) terhadap Vanessa kita juga bingung karena pemeriksaannya belum ada kita lihat dari pemeriksaan pertama sampai pemeriksaan kedua kemarin belum ada seperti yang dituduhkan. Kalau mau dipakai pasalnya itu pasal 27 ayat 1 juncto , pasal 45 ayat 1 atau 216 juncto 516. Pasal yang mau diterapkan ke Vanessa yang mana dari pihak polda jawa timur," kata Milano.

Baca Juga : Demi Pekerjaan, Penyanyi Aris Idol Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu

Baca Juga : 5 Artis Ikuti Tren #10yearschallenge dari Ashanty Hingga Maia Estianty, Cantik dan Awet Muda!

Namun untuk berikutnya, Milano mengungkapkan akan menjalani sesuai proses hukum.

"Tapi biarlah itu kewenangan dari Polda Jawa Timur karena kita belum terima secara resmi panggilan sebagai tersangka nanti kita akan tanggapin yang jelas kita akan menempuh jalur hukum sesuai prosudur hukum," ungkap Milano.

Rasa kecewa pun datang dari pihak Vanessa Angel yang merasa pihak kepolisian terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Hanya kami sebenarnya agak kecewa karena pemeriksaannya sendiri belum ada yang mengarah Vanessa melanggar pasal-pasal tersebut untuk pemeriksaan kemarin," ungkap Vanessa Angel.

(*)