Find Us On Social Media :

Seorang Ayah di Gianyar Tega Mencabuli Anaknya Sejak SD hingga SMA, Dilakukan Saat Rumah Ramai dan Terbongkar Ketika Sang Anak Hamil 6 Bulan

By None, Jumat, 18 Januari 2019 | 07:51 WIB

Ilustrasi - Seorang Ayah di Gianyar Tega Mencabuli Anaknya Sejak SD hingga SMA, Dilakukan Saat Rumah Ramai dan Terbongkar Ketika Sang Anak Hamil 6 Bulan

Grid.ID - Seorang ayah di Gianyar, Bali tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Parahnya, sang ayah melakukan aksi bejat tersebut sejak anaknya duduk di bangku sekolah dasar hingga SMA.

Perilaku bejat tersebut terbongkar saat anaknya hamil enam bulan dan hendak melakukan aborsi.

Sorot mata GNRP (54) tampak sayu saat digiring anggota kepolisian Polres Gianyar, Rabu (16/1/2018).

Baca Juga : Bejat! Suami Meniduri Anak Sendiri Saat Istri Tengah Tertidur Lelap di Kamarnya

Pelaku yang tega menghamili anak kandungnya ini, terus menundukkan kepalanya.

Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Dan, menganggap dirinya sudah bukan manusia lagi.

“Saya khilaf, saya minta maaf sama anak dan keluarga saya karena saya sudah berbuat seperti bukan manusia. Dunia ini serasa hampa bagi saya,” ujar GNRP, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

GNRP ditangkap Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Senin (14/1/2018) lalu atas kasus menghamili anak kandungnya, GAMS (16).

Baca Juga : Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya, Korban Menderita Sejak Duduk di Bangku SMP

Persetuhan ini dilakukan pelaku, sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD.

Pelaku mengaku, pencabulan dilakukan sebanyak lima kali.

Yakni, sekali saat korban duduk di bangku kelas V SD, tiga kali saat korban duduk dibangku SMP, dan sekali saat korban duduk di bangku kelas I SLTA tepatnya Juli 2018 lalu, yang pada akhirnya membuat korban saat ini hamil enam bulan.

Korban merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.

Parahnya, persetubuhan yang dilakukan terakhir ini, dilakukan ketika rumahnya sedang ramai.

Baca Juga : Suami di Garut yang Kubur Istri Kedua di Septic Tank, Ternyata Residivis dan Pernah Dipenjara karena Pencabulan Anak di Bawah Umur!

Lantaran saat itu sedang ada acara persiapan pernikahan anak pertama pelaku.

“Saat masyarakat sedang ramai gotong royong membantu persiapan pernikahan anak pertama pelaku, pelaku ini masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban. Karena situasi ramai inilah, dia kebablasan sehingga korban hamil,” ujar Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, IPTU Anak Agung Gede Alit Sudarma.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan menambahkan, kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya, hendak menggugurkan kandungannya ke sebuah rumah sakit di Gianyar.

Namun pihak RS tak meladeni, lantaran janin dalam kandungan itu sudah berusia enam bulan.

Lantaran menilai permintaan korban janggal, dokter pun menanyakan ayah dari anak yang mau digugurkan tersebut.

Baca Juga : Modus Khas Gao Chengyong, Pelaku Pemerkosaan Berantai di China: Menyasar Wanita Berbaju Merah

“Kepada dokter, dikatakan yang menghamili adalah ayah kandung korban. Dokter lantasan menginfokan ke kami. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku," jelas Septiawan.

"Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dimana hal itu dilakukan lantaran ia sudah pisah ranjang dengan istrinya, sejak tahun 2003. Lantaran pelaku ini sering memandikan korban sejak masih kecil, dan tidak ada penyaluran birahi, ia pun melakukan perbuatan itu,” tambahnya.

AKP Deni mengungkapkan, selama lima kali disetubuhi, korban tidak pernah melakukan perlawanan.

Baca Juga : Ingat Pria yang Mengaku Sebagai Nabi Adam? Gini Pengakuan Pengikutnya: Dari Halalkan Hubungan Intim Asalkan Suka Sama Suka, hingga Pencabulan Terhadap Anak

Namun hal ini bukan disebabkan korban kelainan mental, tetapi ia takut terhadap ayahnya yang berwatak keras.

“Mental pelaku dan korban ini sama-sama nomal. Tapi korban tak melawan, karena takut. Segala hal yang terjadi di dalam rumah tangga, semuanya atas kontrol pelaku. Jadi korban seperti merasa tak memiliki kebebasan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kondisi korban saat ini normal,” ujarnya.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Bali dengan judul,

Ayah di Gianyar Rudapaksa Putrinya Saat Rumah Ramai, Terungkap Fakta ini Hingga Dibilang Kebablasan