Find Us On Social Media :

Terungkap! Penyebar Video Mesum Siswi SMA Samarinda Ditangkap, Ini Identitasnya Ternyata Dia...

By Arif B Setyanto, Sabtu, 4 November 2017 | 15:34 WIB

Pelaku oenyebaran video mmesum siswi SMA Samarinda sudah ditangkap

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif B Setyanto

Grid.ID - Netizen sempat heboh dengan tersebarnya video tak senonoh di media sosial.

Nah, beredarnya video mesum ini banyak kontroversi.

Ada yang menyeret alumni UI, yaitu Hanna Anisa.

Dan ada juga yang video yang pemerannya diduga anak SMA di Samarinda.

(BACA : Hilang Berhari-hari, Remaja Banyumas Ditemukan Tim SAR di Hutan, Petugas Kaget Lihat Hal Mengerikan ini di Tubuhnya )

Dilansir Grid.ID dari Tribun Kaltim, bahwa tersebarnya video tak senonoh yang menyangkut siswi SMA Samarinda ini menyebar di media sosial.

Video tersebut beredar lewat grup Line dan WhatsApp.

Dalam grup itu orang-orang mengatakan bahwa wanita yang terekam beradegan panas itu adalah siswi SMAN 1 Samarinda.

Tak hanya video, foto-foto wanita tersebut juga tersebar.

(BACA : Lucunya! 2 Keponakan Song Joong Ki Ini Asik Joget-Joget di Pernikahan Pamannya )

Bahkan, terdapat screen capture akun Instagram yang diduga milik wanita itu.

Nah, karena video tersebut jadi sorotan publik polisi mencari penyebarnya.

Kali ini Grid.ID melansir dari Kompas.com, bahwa penyebar video telah ditangkap polisi.

Ternyata dia adalah teman laki-laki yang ada di video itu.

(BACA : Ashanty Ulang Tahun yang ke-32, Begini Ucapan Mengharukan dari Aurel Hermansyah  )

Pelaku ini berinisial R, dia ditangkap Kamis (2/11/2017) di kosnya di Sleman, Yogyakarta.

Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil rekaman video porno tersebut dari ponsel korban.

R mengambil video itu saat korban sedang sakit.

Lalu dia iseng membagikan ke teman-temannya yang lain.

(BACA : Gugat Cerai Aldi Taher, Begini Usaha Keras Sang Istri Untuk Selamatkan Rumah Tangganya )

Namun, ternyata video itu cepat menyebar dan menjadi viral. 

Karena perbuatannya R dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Sedangkan dua pasangan yang ada di video itu juga masih dalam pentidikan. (*)