Find Us On Social Media :

Lantaran Memasukkan Kucing dalam Mesin Pengering, Sopir Taksi Ini Dihukum Dua Tahun Penjara

By None, Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:07 WIB

Lantaran Memasukkan Kucing dalam Mesin Pengering, Sopir Taksi Ini Dihukum Dua Tahun Penjara

Grid.ID - Seorang sopir taksi di Malaysia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan di Selayang, Malaysia.

Sopir taksi tersebut telah menyebabkan kematian seekor kucing yang tengah hamil pada bulan September lalu.

A. Mohanraj, sopir taksi yang menyebabkan kematian pada seekor kucing hamil ini telah ditangkap polisi pada 14 September 2018.

Baca Juga : Baru Dilahirkan, Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kardus di Tempat Pembuangan Anak Kucing

Pada bulan September tahun lalu, Mohanraj dan dua rekan lainnya, seorang teknisi SS Satthiya (26) dan pekerja kontrak, K Ganesh (41), diadili karena melakukan pelanggaran di Queen Self Service Laundry, Taman Gombak Ria, Gua Batu, Malaysia, antara pukul 12.54 hingga 1 pagi pada tanggal 11 September 2019.

Tuduhan, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang yang sama dan dibaca bersama dengan Bagian 34 dari KUHP, membawa denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 344 juta) atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Dilaporkan bahwa Satthiya telah menerima pemecatan, sementara Ganesha mempertahankan pembelaannya yang tidak bersalah.

Baca Juga : Unik! Mahasiswa Taiwan Pelihara Kelabang Beracun Sebesar 43 Centi Layaknya Kucing

Di pengadilan, Petugas Penuntut Departemen Veteriner Selangor, Roslan Mohd Isa, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu kejam.

"Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyiksaan terhadap hewan yang tak berdaya. Sikap ini tidak bisa diterima oleh masyarakat," katanya.

Mohanraj, yang tidak terwakili, meminta hukuman yang lebih ringan karena dia telah menyesal dan memiliki keluarga untuk dia nafkahi.

Baca Juga : Resmi Pacaran, Ammar Zoni dan Irish Bella Akui sambil Malu-malu Kucing