Find Us On Social Media :

Ternyata Kontestan D'Academy, Ini Fakta Lain dari Taufik Gani, Pria Gay yang Ditangkap Polisi Karena Hina Presiden Jokowi

By Aji Bramastra, Minggu, 5 November 2017 | 01:08 WIB

Taufik Gani, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Grid.IDTaufik Gani, pria yang ditangkap polisi karena videonya menghina Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting, menyimpan fakta mengejutkan.

Dia ternyata sempat malang melintang di dunia hiburan.

Kini pria berusia 22 tahun tersebut berstatus tersangka sitelah Bareskrim Polri menangkapnya.

Dari akun Facebook pelaku dengan nama Taufik Gani, ada sebuah foto di mana dirinya pernah mengikuti ajang pencarian bakat musik dangdut D Academy.

Foto itu diunggah pada 23 Oktober 2017.

Dalam foto, Taufik mengenakan kemeja putih dengan mengalungkan name tag di lehernya dan memamerkan sebuah kertas bertuliskan "Golden Ticket".

( BACA : Duh Ternyata Benar, Karena Ini Sang Istri Gugat Cerai Aldi Taher Walaupun Sedang Hamil 12 Minggu )

Selain memiliki bakat sebagai penyanyi dangdut, Taufik juga berprofesi sebagai foto model.

Hal itu juga diungkapkan Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo.

"Fotografer model artis begitu ya karena ada postingan dia di sebuah acara," ujar Susatyo saat rilis di RS Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Dari akun Instagramnya yang menggunakan nama taufikganitaufikgani, terungkap pula bahwa Taufik pernah mengikuti ajang Finalis Mister Youth.

( BACA : VIDEO: Tragedi Mencekam Berujung Vario Terbakar di Madura, Lihat Detik-Detik Sebelum Salahudin Hembuskan Nafas Terakhir )

Dalam postingan itu, Taufik tampak memamerkan badan atletisnya di atas sebuah panggung.

Seperti diketahui Taufik ditangkap Satgas Patroli Siber setelah menghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.

Selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, Taufik juga menyebarkan konten yang dilarang oleh UU ITE.

Konten yang dilarang tersebut konten asusila dan pencemaran nama baik.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yaitu ponsel, laptop, kamera dan beberapa barang lainnya.

TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara seminimnya 6 bulan.

Selain itu, Taufik bisa bersalah melanggar Undang-undang tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (*)

*Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com