Find Us On Social Media :

Anwar Fuady Geram Tanggapi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel: Hukum Seberat-beratnya, Bikin Malu!

By Widyastuti, Sabtu, 19 Januari 2019 | 15:32 WIB

Anwar Fuady Geram Tanggapi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel tampaknya banyak menimbulkan kekecewaan.

Bukan hanya keluarga Vanessa Angel yang kecewa, tetapi Anwar Fuady yang merupakan Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) ikut geram menanggapi berita tersebut.

Memang, nama Vanessa Angel kini sangat ramai diperbincangkan publik setelah ditetapkan jadi tersangka di kasus prostitusi online.

Baca Juga : Cerita Sule tentang Teror Mistis di Rumahnya, Ada Kiriman Belatung Berbentuk Pocong!

Penetapan tersangka Vanessa Angel itu berawal dari terciduknya ia bersama pria bukan suaminya di hotel di Kawasan Surabaya.

Pihak Polda Jatim juga sudah membeberkan sejumlah temuan yang menjerat Vanessa Angel di kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video tidak etis milik artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.

Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi.

"Foto dan video itu digunakan mucikari ES untuk menawarkan artis VA ke pria pemesan dalam praktik prostitusi online," paparnya seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.

Berbagai bukti yang dikantongi Polda Jatim itu membuat status Vanessa Angel dari saksi korban berubah menjadi tersangka.

Pada Rabu (16/1/2018) lalu, Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online. Penetapan ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Vanessa terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ramainya berita tersebut, membuat ketua PARSI, Anwar Fuadi tak tinggal diam.