Find Us On Social Media :

Dear Presiden Jokowi, Saipul Jamil Memohon untuk Diberikan Grasi

By Menda Clara Florencia, Rabu, 23 Januari 2019 | 19:59 WIB

Saipul Jamil

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Saipul Jamil masih tidak terima atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui penolakan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) aktif untuk Saipul Jamil.

Saipul Jamil dijerat oleh Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga : Berciuman dengan Nikita Willy di Film Terlalu Tampan, Calvin Jeremy Ngaku Grogi

Untuk itu, Saipul Jamil bakal memohon grasi kepada Presiden Jokowi.

"Iya (memohon grasi)," ucap Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi, kepada Grid.ID di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).