Find Us On Social Media :

Gaji Perangkat Desa Resmi Naik Maret 2019, Pemerintah Beberkan Rinciannya

By Angriawan Cahyo Pawenang, Jumat, 25 Januari 2019 | 08:28 WIB

Gaji Perangkat Desa Resmi Naik Maret 2019, Pemerintah Beberkan Rinciannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Gaji perangkat desa secara resmi ditetapkan oleh pemerintah akan naik Maret 2019.

Pada Maret 2019 nanti, gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA.

Namun, besaran gaji perangkat desa tetap berbeda di tiap jabatannya.

Baca Juga : Dari Alphard Berlapis Emas sampai Kembaran Mobil Presiden Jokowi, Intip Deretan Kendaraan Mewah yang Terparkir di Garasi Rumah Atta Halilintar

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/1/2019), pemerintah diketahui sudah siap melaksanakan agenda ini selambat-lambatnya Maret 2019.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, saat melakukan konferensi pers setelah mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait.

"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga : Tergiur Gaji Tinggi dan Nekat Berangkat Jadi TKI, Wanita Ini Menangis Minta Dipulangkan Lantaran Jadi Korban Perdagangan Manusia

Puan menyebutkan besaran gajinya pun disetarakan dengan PNS golongan IIA.

Meski begitu, dirinya menyebutkan hanya kepala kadesnya saja yang mempunyai besaran gaji yang sama.

Sementara untuk jabatan lain akan disesuaikan dengan besaran 80-90% dari jumlah gaji yang disetarakan.