Find Us On Social Media :

Inilah 8 Saksi Pernikahan Anak Presiden, Nomor 8 Jabatannya Sebagai Ketua RT

By Alfa Pratama, Kamis, 9 November 2017 | 20:38 WIB

Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

Grid.ID - Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah sehingga setiap pernikahan harus dihadiri dua orang saksi.

Kehadiran saksi dalam akad  nikah mutlak diperlukan.

Bila saksi tidak hadir atau tidak ada maka ada akibat hukumnya adalah pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 26 (1) menyatakan bahwa, “Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawi Pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami istri, jaksa dan suami atau istri”.

(Bikin Penasaran, Ternyata Smartphone Vivo Berikutnya Bakal Tetap Canggih dan Lebih Terjangkau)

Di semua pernikahan, saksi adalah mutlak, termasuk pernikahan anak presiden

Lalu siapa saja para saksi dalam pernikahan anak Presiden Republik Indonesia ketika masih menjabat?

1. BJ Habibie

Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng yang menjadi Presiden Republik Indonesia yang ketiga pernah menjadi saksi pernikahan. 

BJ Habibie menjadi saksi pernikahan anak bungsu mantan Presiden Republik Indonesia kedua, Tommy Soeharto. 

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menikah dengan Ardia Pramesti Regita Cahyani atau Tata pada 30 April 1997 di digelar di Pendopo Agung Sasono Utomo TMII.

2. Ginandjar Kartasasmita