Find Us On Social Media :

Tak Terima Kliennya Disebut Tersangka, Pengacara Vanessa Angel: Intinya Itu Hak Penyidik

By Annisa Dienfitri, Rabu, 30 Januari 2019 | 10:09 WIB

Vanessa Angel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Polda Jawa Timur telah menaikkan status Vanessa Angel menjadi tersangka prostitusi online sejak Rabu (16/1/2019).

Menanggapi status tersangka prostitusi online Vanessa Angel, sang pengacara, Milano SH, mengatakan bahwa penetapan status tersebut merupakan hak penyidik.

"Itu kan memang hak penyidik untuk menetapkan tersangka. Sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum, kita akan jalani prosesnya," ujar Milano seperti Grid.ID kutip dari Status Selebriti, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga : Reuni dengan Kerispatih, Sammy Simorangkir Ingin Tunjukan Pertemanan dan Perpisahan

Tak serta merta menerima penatapan status tersangka itu, Milano pun menegaskan pihaknya kini hanya ingin menghormati proses hukum yang harus dijalankan.

"Bukan menerima, ini kan masih proses. Kita lihat saja ke depan, intinya itu hak penyidik," sambungnya.

Dikabarkan sempat mangkir, Vanessa Angel akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019).

Sayangnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi, menolak memberi keterangan mengenai kedatangan Vanessa Angel apakah sebagai wajib lapor atau tersangka.

Baca Juga : Ayu Ting Ting Akui Umi Kalsum dan Ayah Ojak Rajin Perawatan Kecantikan

Sementara itu, muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi Vanessa Angel kembali mengungkap fakta baru.

Windy, Rantri dan Siska, muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online memberikan keterangan terbaru yang cukup membuat geger.