Find Us On Social Media :

Langgar Aturan Pemilu, Mandala Shoji Masih Jadi Buronan Hingga Saat Ini

By None, Kamis, 31 Januari 2019 | 07:20 WIB

Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji Resmi Divonis Hukuman Penjara Terkait Pembagian Kupon Umr

Grid.ID - Presenter Mandala Shoji masih terus dicari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu 31 Januari 2019 malam.

Pasalnya, Mandala Shoji akan jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 masih nihil.

Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa?

Karena artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.

Follower Mandala Shoji di Instagram mendesak Mandala Shoji agar menyerahkan diri.

Baca Juga : Sang Adik Sempat Tak Restui, BTP Malah Jalani Pemotretan Jelang Pernikahan

Dilansir dari Instagram Mandala Shoji, dalam postingan terakhirnya tanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.

Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah membanjir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari vonis pengadilan.

"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji.

Seperti diketahui, Mandala Shoji yang juga berstatus Caleg DPRD DKI Jakarta kena vonis 3 bulan kurungan karena kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.

Baca Juga : Ifan Seventeen Temukan Memori Card Milik Andi 'Mau Bikin Film Dokumenter'

"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya.

Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Baca Juga : Anti Asap Rokok, Sel Ahmad Dhani Terpaksa Dipisahkan dari Tahanan Lain

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah.

Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.

Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.

Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.

Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Baca Juga : Rutin Konsumsi Madu Sebelum Tidur Bisa Turunkan Tekanan Darah

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar

Mengutip TribunSolo.com, presenter yang dikenal dari acara reality show Termehek-Mehek ini, dikabarkan belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.

Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir."

"Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat."

"Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.

Pihak jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala.

Keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Sedangkan Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.

Dilihat TribunSolo.com, postingan terakhir di Instagram @mandala_abadi_shoji, sejumlah netter mempertanyakan keberadaan Mandala.

"Loh kok buron ndro?,"

"Bang @mandala_abadi_shoji lagi dicari tu,"

"Buron woy. Kok lari?,"

"Hai buronan kabur kemana luh?,"

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BREAKING NEWS, Mandala Shoji Masih Buron! Postingan Terakhir Instagram Banjir Desakan Serahkan Diri