Find Us On Social Media :

Ngotot Bercerai saat Hamil, Nikita Mirzani Tempuh Perlindungan Hukum untuk Calon Anaknya

By Rissa Indrasty, Kamis, 31 Januari 2019 | 14:34 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang lanjutan perceraian antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali digelar Kamis (31/1/2019) hari ini.

Hasil dari sidang agenda pembacaan mediasi adalah antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief tidak ada kesepakatan untuk membatalkan perceraian.

Sebelumnya, wanita berusia 32 tahun ini pernah sempat membatalkan perceraiannya dengan Dipo Latief.

 Baca Juga : Nikita Mirzani Ngotot Ingin Cerai karena Perbuatan Dipo Latief yang Menyimpang

Namun, ternyata pada akhirnya rumah tangga keduanya tak bisa dipertahankan.

"Niki sudah menyampaikan. Proses ini tidak serta merta ya. Ada dia menikah, gugat cerai, sampai percabutan. Setelah dicabut, Niki bilang nggak bisa dipertahankan. Niki sebut ini jadi takdir yang harus dijalani, sampai pada akhirnya diajukan kembali gugatan ini," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Seperti yang diketahui, saat ini Nikita Mirzani tengah hamil 5 bulan.

 Baca Juga : Nikita Mirzani Akan Dipanggil Kembali oleh Pihak Kepolisian dalam Waktu Dekat, Soal Apa?

Meski perceraian ini terus berlanjut, namun pemain film Nenek Gayung ini juga memikirkan nasib calon anaknya.

Nikita Mirzani ingin melindungi calon anaknya ketika lahir kelak.

"Nah, demi kepentingan anak ini kami ajukan kembali, kepentingannya untuk anak. Bukan semata-mata Nikita pernah kawin, tapi anak perlu perlindungan hukum," ungkap Fahmi Bachdim.

 Baca Juga : Nikita Mirzani Kepergok Nonton Bareng Vicky Nitinegoro, Billy Syahputra: Cocok ye Mami sama Vicky!

Perlindungan untuk sang anak itu berupa adanya bukti keduanya pernah melangsungkan pernikahan dan keduanya resmi adalah orang tua dari sang calon anak.

Hal itulah merupakan salah satu bentuk perlindungan Nikita Mirzani kepada sang anak.

"Pengakuan bahwa perkawinan itu sah dan harus dicatatkan. Sudah tercatat di KUA, sehingga anak yang akan lahir kelak punya akte kelahiran punya nama bapak dan ibunya. Kalau tidak disahkan, hanya ibunya saja,"

Baca Juga : Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik oleh Dipo Latief, Nikita Mirzani Bisa Terancam 5 Tahun Penjara!

"Nah ini yang harus dilindungin. Sehingga perlu kita ajukan," ungkap Fahmi Bachdim.

(*)