Find Us On Social Media :

Bikin Panas Dingin, Inilah 4 Fakta Menarik Paspampres, Keren Banget!

By Atikah Ishmah W, Jumat, 10 November 2017 | 20:09 WIB

Fakta-fakta tentang paspampres

Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta R

Grid.IDPaspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden nampaknya sedang menjadi perhatian.

Sebab, beberapa foto Paspampres ganteng beredar luas kala pernikahan putri Joko Widodo, Kahiyang Ayu pada tanggal 8 November 2017 lalu.

Banyak netizen yang mengagumi paras dan fisik dari paspampres yang bertugas.

Ingin tahu lebih jauh tentang Paspampres?

(BACA: Apik! Berbekal Sendok, Seni Tertuang dalam Secangkir Coffe Latte)

Rupanya Paspampres memiliki fakta-fakta menarik loh.

Berikut Grid.ID telah membuat rangkumannya:

1. Tanggal dibentuk

Paspampres dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946.

Dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

(BACA: Ternyata, Gara-gara Member ini Akhirnya Heechul Ikutan Comeback Bareng Super Junior)

2. Moto

Paspampres juga memilki moto.

Yaitu “Setia Waspada”.

3. Personil

Personil Paspampres berasal dari prajurit pilihan.

Seperti Kopassus, Raider, Kostrad, Marinir, Kopaska, Denjaka, Kopaskhas, Yontaifib, juga Den Bravo 90.

(BACA: Wanita Menangis Sampai Hampir Pingsan Karena Calon mempelai Pria Tak Kunjung Hadir di Acara Pernikahan.)

Setiap anggota Paspampres dipilih dari yang terbaik.

Baik dari fisik, intelegensi, maupun mental.

4. Dibagi menjadi 4 unsur pelaksana

Paspampres dibagi menjadi 4 unsur pelaksana, yaitu.

Grup A, berkekuatan 4 datasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI berserta keluarganya.

Grup B, berkekuatan 4 datasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI berserta keluarganya.

(BACA: Nggak Hanya Indro Warkop, Artis Senior ini Menyesal Tak Bisa Datang ke Pernikahan Putri Presiden Jokowi)

Grup C, bertugas melatih dan membina kemampuan personil paspampres TNI, serta 1 datasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel paspampres.

Grup D, berkekuatan 4 datasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden berserta keluarganya. (*)