Seperti diketahui dalam sidang putusan yang diegalar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) Ahmad Dhani divonis bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Atas perbuatannya tersebut Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 Tahun.
Kini Ahmad Dhani sedang mendekam di Rutan Cipinang, rencananya Ahmad Dhani akan dipindah tahanan ke Surabaya, Jawa Timur, tetapi hal tersebut belum bisa dipastikan. (*)