Find Us On Social Media :

Ajukan Banding, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Ada Kesewenang-wenangan dalam Hukum

By Annisa Dienfitri, Selasa, 5 Februari 2019 | 12:38 WIB

ahmad dhani

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Pengajuan banding Ahmad Dhani telah resmi didaftarkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Ahmad Dhani kini sudah memasuki hari ke-9 dalam menjalani masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.

Baca Juga : Sempat Ingin Dijebloskan Ahmad Dhani ke Penjara, Farhat Abbas: Tiba-tiba Kebalikan

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.

"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga : Pernah Bersitegang, Farhat Abbas Janji Akan Menjenguk Ahmad Dhani

Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.

"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.

Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.

Baca Juga : Sempat Berseteru, Farhat Abbas Komentari Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.

"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Bukan Galau Karena Ahmad Dhani, Dul Jaelani Ngaku Nangis di Konser Dewa 19 Gara-gara Baper

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Menanggapi hal ini, peramal Mbak You membeberkan penerawangannya.

Baca Juga : Ahmad Dhani Dipenjara, Kakak Maia Estianty Turut Berikan Dukungan untuk Dul Jaelani

Dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya @mbakyou17, ia menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara dalam waktu yang lebih cepat.

“Walau 2019 Ahmad Dhani masuk ke sel tapi akan keluar juga tahun ini di 2019, tidak selama seperti perkiraan (cek di media on line) tuntutan,”, ujarnya.

Baca Juga : Ahmad Dhani Dipenjara, Mbak You Ramal Pentolan Dewa 19 Itu Akan Bebas Lebih Cepat!

Selain itu, Mbak You juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani kurang cocok berkecimpung di politik dan menyarankan untuk tetap di jalur musik.

(*)