Find Us On Social Media :

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Meresmikan Petisi Online!

By Asri sulistyowati, Selasa, 5 Februari 2019 | 13:49 WIB

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Ratusan pekerja musik menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.

Sebanyak 260 musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menyatakan menolak pengesahan draf RUU Permusikan, lantaran dianggap kurang tepat dan tidak perlu dibuat.

Dikutip Grid.ID dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Della Perez Ingin Buru-Buru Jalani BAP Terkait Prostitusi Online

Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.

Personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.

Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subjek dan objek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Salah satu yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5.

Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak; memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.