Find Us On Social Media :

Nggak Perlu Ribet, Kini Kamu Bisa Bayar Pajak Kendaraan Via ATM! Begini Caranya

By Anita Rohmatur R, Minggu, 12 November 2017 | 19:08 WIB

Bayar pajak via ATM

(BACA JUGA: Kalahkan Dian Sastro dalam Ajang FFI 2017, Begini Penampilan Simpel Putri Marino dalam Balutan Dress yang Bikin Kamu Makin Terpesona)

Setelah itu, kamu lakukan pembayaran ke bank deh, jangan lupa cantumkan Kode bayar, Nopol, Nama Bank, Tempat Pengesahan, dan Alamat Samsat.

Formatnya Bayar - Multi Payment - Pilih E-Samsat (kota kamu) - kemudian masukkan kode bayar.

Nah, kamu tinggal klaimkan pembayaran kamu ke Samsat yang sudah kamu pilih tadi.

Mudah kan?

(*)