Find Us On Social Media :

Sebelum Tewas Dianiaya Seniornya, Taruna ATKP Makassar Sempat Peluk Erat Ayahnya, Daniel: Ternyata Itu Penghormatan Terakhirnya ke Saya

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 6 Februari 2019 | 19:48 WIB

Sebelum Tewas di Dianiaya Seniornya, Taruna ATKP Makassar Sempat Peluk Erat Ayahnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Kasus taruna ATKP Makassar tewas di kampus cukup membuat publik geram.

Pasalnya, taruna ATKP Makassar tewas akibat dianiaya oleh seniornya dengan cara yang sangat sadis.

Taruna ATKP Makassar tewas setelah mendapatkan pukulan berkali-kali di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga : Kronologi Tewasnya Aldama Taruna ATKP Makassar yang Dianiaya Senior, Korban Dipukul di Dada dan Tubuhnya

Taruna bernama Aldama Putra (19) dianiaya oleh seniornya pada Minggu (3/2/2019).

Mirisnya lagi, penganiayaan tersebut terjadi cuma karena masalah helm.

Melansir Kompas.com, Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Dwi Ariwibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan kematian korban yang penuh dengan luka lebam.

Baca Juga : Hanya Gara-gara Tak Pakai Helm Saat Berkendara, Taruna ATKP di Makassar Dipukuli Seniornya Hingga Tewas

Setelah meminta keterangan sekitar 20 saksi dan memeriksa rekanan CCTV, polisi menangkap MR, taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Hingga saat ini ayah korban, Daniel, masih berduka atas kematian putra tunggalnya itu.

Masih teringat jelas di ingatannya ketika pertama kali mendapat telepon yang mengabarkan kondisi anaknya.

Baca Juga : Dari Tutup Botol yang Jadi Barang Bukti Hingga Kampus Berikan Keterangan Palsu, Berikut 5 Fakta Tewasnya Aldama Putra, Mahasiswa ATKP Korban Penganiayaan Senior di Kampus

"Saya ditelepon malam-malam oleh pengasuh anak saya di ATKP."

"Katanya bisa merapat ke RS Sayang Rakyat soalnya anak saya katanya jatuh, jadi awalnya perkiraan saya hanya luka atau patah."

"Pas saya tiba (di RS Sayang Rakyat) saya disambut pelukan dan berkata, Bapak yang sabar ya... kami sudah berusaha tapi apa daya."

"Di situlah saya langsung seperti tidak bisa berkata-kata lagi karena di pikiran saya, anak saya sudah meninggal," kata Daniel seperti dikutip Grid.ID dari Trbunnews.com, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga : Langit Seketika Menjadi Gelap, Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Kembali Muncul di Makassar

Daniel pun tidak langsung percaya terhadap keterangan pihak kampus jika anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

"Saya tanya, anak saya ini mati karena apa."

"Dari ATKP, pengasuhnya itu bilang anak saya jatuh di kamar mandi," katanya.

Namun, jawaban pihak ATKP tidak diterima Pelda Daniel, lantaran kondisi Aldama Putra yang mengalami sejumlah luka di wajahnya.

Baca Juga : Istri Ustaz Maulana Meninggal Dunia, Almarhumah Akan Dikebumikan di Pekuburan Para Ulama di Makassar

Daniel pun langsung melaporkan ke polisi.

Di tengah dukanya, Daniel bercerita tentang pertemuan terakhirnya dengan sang anak.

Sebelum Aldama dianiaya seniornya dan meninggal dunia, Daniel mengaku sempat berolahraga bersama anaknya itu.

Baca Juga : Kirim Foto Bugil dan Selingkuh, Oknum Polwan di Makassar Dipecat! Ini Fakta-faktanya

Daniel mengatakan Almada tiba-tiba memeluknya dengan erat.

"Tidak ada firasat sama sekali, paginya itu hari Minggu, saya olahraga bersama terus saya antar ke kampusnya."

"Dia (Aldama) salaman sama saya, pelukan sama saya, hormat patah-patah ke saya, ternyata itu penghormatan terakhir dia ke saya," kenang Daniel dengan nada sedih.

Baca Juga : Panglima TNI Turun Langsung Kawal 16 Jenazah Korban Penembakan KKB dari Papua ke Makassar

Di mata Daniel, putranya adalah sosok yang ramah dan sopan terhadap orangtua dan sesamanya.

"Ramah anak saya itu pak, sopan, tidak tahu kalau di belakang kami, tapi kami selama ini didik dia sopan, dan teman tarunanya juga boleh ditanya, seperti apa anak saya itu," tutur Daniel.

Sementara itu, Senior Aldama Putra diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Baca Juga : Seorang Kakek Asal Makassar Berani Nikahi Mahasiswi dengan Mahar Rp1,4 Miliar

Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut setelah penyelidikan intensif.

(*)