Find Us On Social Media :

Musisi Bongky Marcel Gugat Grup Band Slank Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu dan Sampul Album

By Asri sulistyowati, Jumat, 8 Februari 2019 | 20:25 WIB

Slank saat konferensi pers konser Indonesia Now, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (16/1

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Musisi senior Bongky Marcel melayangkan surat gugatan terhadap grup band Slank terkait pelanggaran hak cipta.

Gugatan itu terungkap pada Rabu (6/2/2019) lalu dimana lewat unggahannya di akun Instagram @bongqmarcelworld, yang juga bassist BIP itu telah memperlihatkan surat penunjukannya terhadap sejumlah kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya yang terdapat pada album Slank.

Dalam surat tersebut, Bongky Marcel menuntut hak kepada rekan-rekan bandnya terdahulu, yaitu Bimbim, Kaka, Ridho, Abdee dan Ivanka.

Baca Juga : Respons Billy Syahputra ketika Dirinya Sering Dibandingkan dengan Olga

Diketahui Bongky memiliki andil menciptakan lagu pada album perdana sampai kelima kurun waktu 1990-1996.

Tak hanya itu, Bongky juga mempermasalahkan pelanggaran hak cipta terhadap sampul album "Generasi Biru" tahun 1994.

Bongky mengklaim sebagai pencipta desain sampul album tersebut.

Setelah puluhan tahun, Bongky merasa Slank telah mempergunakannya hasil karyanya secara komersial tanpa meminta izin kepadanya.